Hukum Tunangan Dalam Islam

Cinciku Melingkar di Jari Manismu
Menurut sebagian besar ulama, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum melakukan nikah dan melakukan  khitbah atau pinangan yang memikat sesorang wanita sebelum menikah hukumnya adalah mubah (boleh), selama syaarat khitbah dipenuhi. Tunangan atau khitbah diperbolehkan dalam islam karena tujuan peminangan atau tunangan hanyalah sekedar mengetahui kerelaan dari pihak wanitayang dipinang sekaligus sebagai janji bahwa sang pria akan menikahi wanita tersebut.
Sebagaimana hadist berikut ini:

Jika diantara kalian hendak meminang seorang wanita, dan mampu untuk melihat darinya apa-apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah. (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)

Hadist tersebut menjelaskan  bahwa islam mengizinkan laki-laki untuk melakukan pinagan kepada seorang wanita dan mengikatnya dengan tali pertunagan jika hal ini sesuai syariat islam. Setelah melaksanakan pertunagan sang wanita tetap belum halal bagi sang pria dan keduanya tidak diperbolehkan untuk saling melihat, berkumpul bersama atau melakukan hal-hal yang dilarang yang dapat menjerumuskan kedalam perbutan zina. Hal ini sesuai dengan hukum kompilasi islam pasa 11 tentang akibat hukum dari khitbah atau tunangan yang menyebutkan bahwa:

1. Pinagan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas bebas memutuskan hubungan peminangan.
2. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan cara yang baik sesuai dengan tuntunan agardan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.

Saat bertunagan kita sering mendengar istilah tukar cincin, lalu bagaimanakah hukumnya dalam islam? Sebenarnya kebiasaan tukar cincin bisa jadi hanya kebiasaan namun seorang laki-laki diperbolehkan memberi hadiah cincin / cinderamata kepada tunangannya. Jika dikemudian hari pihak pria membatalkan pertunangan atau pinangan maka ia tidak dibenarkan untuk mengambil kembali hadiah tersebut. sebagaimana hadist Rasuluallah SAW yang menyebutkan bahwa:

Tidak halal bagi seorang muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya. (HR. Ahmad Al-Iba'ati wa shohihu Al-Tirmizi wa Ibnu Hibban wa Al-Hakim)

Demikian lah penjelasan sedikit tentang hukum dan hal-hal terkait dengan tunagan dalam islam. Sebaiknya sebelum menikah kita mengetahui terlebih dahulu kriteria calon pasangan yang baik dan cara memilih pedamping hidup dalam islam misalnya dengan cara ta'aruf bukan dengan pacaran.

1 Comments